PROFIL LEMBAGA
Nama LSP | : | LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) |
ASISTEN TENAGA KESEHATAN INDONESIA | ||
Disingkat LSP “ASNAKES INDONESIA” | ||
Jenis LSP | : | Pihak Ketiga (P3) |
Pendiri | : | Perkumpulan Asisten Tenaga Kesehatan Indonesia ( PATKESINDO ) |
Legalitas | : | Akta Notaris Pendirian LSP Asnakes Indonesia |
Akta Notaris No: 44 Tanggal 23 Oktober Tahun 2015 | ||
Nomor Lisensi | : | BNSP-LSP-296-ID |
Alamat | : | Jl. K.H. Samanhudi No.93 Sondakan, Laweyan, |
Surakarta- Jawa Tengah Telp.0271-731576, fax 0271 – 72926 | ||
Email: lspasnakesindonesia@gmail.com | ||
LSP ini diprakarsai dan didirikan oleh organisasi Perkumpulan Asisten Tenaga Kesehatan Indonesia (PATKESINDO) dengan Surat Keputusan Ketua SK. Ketua PATKESINDO No. : 07/SK/PATKESINDO/IX/2015 Tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi serta Akta Notaris No: 44 Tanggal 23 Oktober Tahun 2015
Tujuan didirikannya LSP ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para peserta didik SMK Kesehatan atau lulusan pendidikan lain yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi sehingga kompetensi dan keberadaan mereka bisa diakui secara nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas utamanya, LSP “ASNAKES INDONESIA” selalu berpedoman kepada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BNSP.